Hakim Bergetar Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar: Serakah, Korupsi di Usia Pensiun

Jonathan Simanjuntak
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Foto: Dok

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Zarof. Hakim menyebutkan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dipidana dalam kasus serupa, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada Zarof Ricar. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network