JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025). Zarof terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap hakim yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara.
Terlibat Pemufakatan Jahat dan Menerima Gratifikasi Fantastis
Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai fantastis: Rp915 miliar dalam bentuk uang tunai (rupiah dan mata uang asing) dan 51 kilogram emas logam mulia. Jumlah tersebut diterima dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
