Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim PN Surabaya dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Nur Khabibi, Jonathan Simanjuntak
Mantan pejabat MA, Zarod Ricar, divonis Majelis Hakim 16 tahun hukuman pidana penjara. (iNews.id)

Penerimaan gratifikasi Rp915 miliar tersebut terdiri dari beragam mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Sementara itu, emas yang diterima mayoritas berupa logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram dan 100 gram.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network