Vonis Bebas Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terseret Kasus Suap

Ali Masduki
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat digiring petugas Kejagung. Foto: iNews.id

JAKARTA – Kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur berbuntut panjang. Hari ini, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap terkait kasus tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Kusuma Wardhana, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan Rudi menerima SGD 43.000 dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Bagus menjelaskan, uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi susunan majelis hakim yang menangani kasus Tannur

"Terdakwa Rudi Suparmono menerima uang tunai SGD 43.000 dari Lisa Rachmat untuk mempengaruhi susunan majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur," kata Bagus, seperti dikutip dari iNews.id, Senin (19/5/2025).

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Erintuah Damanik (Ketua Majelis), Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka kemudian membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan di tingkat pertama. 

Ketiga hakim tersebut kemudian juga diproses hukum atas kasus suap ini. Erintuah dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara Heru divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Atas perbuatannya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Dakwaan juga mencakup penerimaan gratifikasi berupa uang rupiah (Rp1.721.569.000), dolar Amerika (US$383.000), dan dolar Singapura (Sin$1.099.581) selama masa jabatannya sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. 

Dakwaan gratifikasi ini didasarkan pada Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor. Kasus ini menunjukkan dampak luas dari vonis bebas Tannur, yang kini menyeret mantan Ketua PN Surabaya ke ranah hukum.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network