Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Dilaporkan, PT Hitakara: MA, KY dan KPK Diminta Investigasi Ulang

Vitrianda Hilba Siregar
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsSurabaya.id -PT Hitakara mengadukan hakim  Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang juga tersangka suap kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yakni Mangapul dan Heru Hanindyo ke Mahkamah Agung (MA) Komisi Yudisial dan KPK terkait proses PKPU maupun Kepaliitan.

PT Hitakara juga mendesak agar Komisi Yudsial dan KPK dapat memeriksa seluruh Majelis Hakim terkait terkait proses PKPU maupun Kepaliitan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi menanggapi ditangkapnya hakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.  Selaras itu, Kejagung RI juga menemukan uang senilai hampir Rp 1 triliun dari pejabat Mahkamah Agung (MA).

Hakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo  menjadi salah satu majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun Kepaliitan. Mereka berdua juga  yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

“PT Hitakara mengadukan kedua hakim yakni Mangapul dan Heru Hanindyo
kepada Mahkamah Agung , Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan serta investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepalitan PT Hitakara,” tegas dia, Senin,(28/10/2024).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network