get app
inews
Aa Text
Read Next : Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim PN Surabaya dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Hakim Bergetar Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar: Serakah, Korupsi di Usia Pensiun

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:22 WIB
header img
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSurabaya.id -  Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi vonis 16 tahun penjara atas kasus suap hakim yang berujung pada putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025), Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan hal-hal yang memberatkan Zarof dengan nada bergetar, nyaris menangis.

Rosihan Juhriah Rangkuti dengan tegas menyoroti sikap serakah yang ditunjukkan oleh Zarof Ricar. "Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta," ucap Rosihan. Penekanan ini menunjukkan betapa mirisnya melihat seorang yang seharusnya menikmati masa pensiun dengan berkecukupan, justru masih terlibat dalam praktik korupsi.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

"Menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," kata dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut