Hakim Bergetar Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar: Serakah, Korupsi di Usia Pensiun
JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi vonis 16 tahun penjara atas kasus suap hakim yang berujung pada putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025), Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan hal-hal yang memberatkan Zarof dengan nada bergetar, nyaris menangis.
Rosihan Juhriah Rangkuti dengan tegas menyoroti sikap serakah yang ditunjukkan oleh Zarof Ricar. "Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta," ucap Rosihan. Penekanan ini menunjukkan betapa mirisnya melihat seorang yang seharusnya menikmati masa pensiun dengan berkecukupan, justru masih terlibat dalam praktik korupsi.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
"Menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," kata dia.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Zarof. Hakim menyebutkan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dipidana dalam kasus serupa, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada Zarof Ricar. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta