Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp10 Miliar di Seminyak Bali
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Setelah sempat buron selama sekitar satu tahun, terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di kawasan Seminyak, Badung, Bali, Jumat (31/7/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel. Operasi tersebut melibatkan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dibantu Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, penangkapan merupakan hasil pengejaran intensif selama kurang lebih satu bulan. Selama menjadi buronan, Mulia diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali.
"Setelah memastikan keberadaan terpidana, tim langsung melakukan penangkapan. Terpidana berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," kata Yogi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Yogi menjelaskan, pengungkapan lokasi buronan bermula saat tim mendeteksi keberadaan keluarga terpidana yang akan terbang dari Jakarta menuju Bali. Tim kemudian berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan pemantauan.
Namun, hasil pengecekan menunjukkan Mulia tidak berada dalam penerbangan tersebut. Tim kemudian memperluas koordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Secara bersamaan, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto bersama Kasi Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana bergerak ke Bali. Setelah memastikan keberadaan buronan, tim langsung melakukan penangkapan.
Usai diamankan, Mulia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk transit sebelum diterbangkan ke Surabaya. Ia tiba di Bandara Juanda pada Jumat sore sekitar pukul 18.30 WIB.
Yogi menegaskan, Mulia merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026.
"Ini menjadi pesan tegas bagi setiap buronan yang berusaha menghindari eksekusi. Tim Tangkap Buron akan terus melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun berada," ujarnya.
Mulia sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar.
Saat ini, terpidana telah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya.
Editor : Arif Ardliyanto