Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Bisnis Waralaba
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jatim Ungkap Modus KUR Jember, Calon Debitur Difoto di Kandang Kambing

Kamis, 17 September 2026 | 22:56 WIB
  • author Lukman Hakim
Kejati Jatim Ungkap Modus KUR Jember, Calon Debitur Difoto di Kandang Kambing
Tersangka kasus korupsi KUR mikro di Jember, SH, dibawa menuju ruang tahanan Kejati Jatim. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada bank pelat merah di Kantor Cabang Jember periode 2021-2023.

Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penetapan dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Kamis (17/9/2026).

Aspidsus Kejati Jatim Dr. IG Punia Atmaja NR mengatakan, SH diduga terlibat dalam penyaluran KUR melalui pola channeling yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pola tersebut, CA memiliki peran merekomendasikan calon debitur dan membantu pengumpulan dokumen pengajuan KUR. Namun, dalam perkara ini penyidik menemukan dugaan penggunaan identitas warga yang tidak memiliki usaha untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit.

“Untuk memenuhi persyaratan administrasi, identitas calon debitur dikumpulkan oleh orang yang dipercaya CA,” katanya.

Untuk pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Sementara pengajuan melalui PT Berlian menggunakan lokasi ladang jagung dan pepaya milik SH.

Para calon debitur kemudian diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah SH. Penyidik menyebut sebagian debitur bahkan tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapat penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani.

Setelah itu, calon debitur disebut menerima uang sekitar Rp1 juta atau diberi keterangan bahwa dana tersebut merupakan bantuan sosial.

Ketika KUR cair, buku rekening dan kartu ATM yang diterima debitur kemudian diserahkan kepada SH. Dana pencairan selanjutnya diduga ditarik melalui agen bank berinisial R yang disebut merupakan anak SH.

“Kami menduga dana tersebut kemudian dikelola SH untuk kepentingan sendiri, termasuk dipinjamkan kepada CA lain yang mengalami kredit macet,” jelas Punia.

Dalam perkara ini, SH selaku CA PT Ternak Maharani disebut mengajukan 98 debitur dengan nilai pengajuan masing-masing Rp45 juta.

Dari pengajuan tersebut, dana yang dicairkan mencapai Rp4.252.504.619. Kredit tersebut kini dalam kondisi macet dengan outstanding berdasarkan data November 2024.

Sementara melalui PT Berlian, SH disebut mengajukan 37 debitur dengan nilai pengajuan masing-masing Rp49,9 juta. Total pencairannya mencapai Rp1.893.792.655 dan juga dalam kondisi macet. “Dengan demikian, dua perusahaan tersebut mencatat 135 debitur dengan total pencairan sekitar Rp6,15 miliar,” ungkap Punia. 

Kejati Jatim menyebut dugaan perbuatan SH bersama tersangka MFH selaku Pemimpin Cabang bank pelat merah di Jember periode 2021-2023 mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6.146.297.274.

Sementara total kerugian negara dalam keseluruhan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro periode 2021-2023 mencapai Rp41.487.138.481 atau sekitar Rp41,48 miliar.

Dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro bank pelat merah di Jember periode 2021-2023 kini menjadi lima orang.

Mereka terdiri dari MFH selaku Pemimpin Cabang bank periode 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, IIS selaku Collection Agent CV Idris Adnan Jaya (IAJ), HN selaku Collection Agent PT Niram, serta SH selaku Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan MFH, AM, dan IIS sebagai tersangka pada Juli 2026. Perkara kemudian berkembang dengan penetapan HN sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim melakukan penahanan terhadap SH selama 20 hari.

SH disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut