Pengusutan Dugaan Korupsi DABN Berlarut, Kejati Jatim Masih Hitung Kerugian Negara
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Pelabuhan Probolinggo oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Hingga saat ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti perkara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa meskipun pemeriksaan berjalan lancar, tim penyidik membutuhkan ketelitian tinggi untuk menghitung kerugian negara.
"Saksi total terakhir ada 25 orang. Secara umum tidak ada kendala di lapangan, namun perhitungan kerugian negara ini harus lebih teliti dan membutuhkan waktu yang tidak gampang," ujar Wagiyo, Jumat (27/2/2026).
Saat disinggung mengenai kemungkinan pemanggilan mantan Gubernur Jatim maupun Gubernur yang menjabat saat ini, Wagiyo menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan keterkaitan fakta hukum. Hingga saat ini, belum ada rencana pemanggilan untuk Gubernur yang saat ini menjabat karena belum ditemukan relevansi yang kuat dalam berkas perkara.
"Untuk (Gubernur), belum ada rencana. Belum kelihatan 'hilalnya'. Namun, potensi siapapun untuk dipanggil tetap ada sepanjang terkait dengan perkara ini. Kami akan panggil jika ditemukan indikasi keterlibatan," tegasnya.
Wagiyo mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, pada saat itu, Pemprov Jatim terkendala karena tidak memiliki BUMD yang memiliki izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Untuk menyiasati kendala tersebut, Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN sebagai pengelola. Padahal, PT DABN awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) sebelum akhirnya dialihkan menjadi anak perusahaan PT PJU.
"Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi," jelas Wagiyo.
Kejanggalan berlanjut saat Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, terdapat penyertaan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan kepada PT DABN.
Pola ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa penyertaan modal hanya dapat diberikan langsung kepada BUMD, bukan kepada anak perusahaan melalui skema tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto