Pengusutan Dugaan Korupsi DABN Berlarut, Kejati Jatim Masih Hitung Kerugian Negara
Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:35 WIB
Selain itu, izin pengelolaan pelabuhan yang disetujui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mensyaratkan bahwa lahan dan investasi harus milik BUP serta tidak menggunakan dana APBD/APBN. Namun, pada praktiknya, PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017.
"Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021. Hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kepelabuhanan," pungkas Wagiyo.
Editor : Arif Ardliyanto