get app
inews
Aa Text
Read Next : Layanan Pelabuhan Tersendat, Keterlambatan Bongkar Muat Picu Lonjakan Biaya Logistik

Pengusutan Dugaan Korupsi DABN Berlarut, Kejati Jatim Masih Hitung Kerugian Negara

Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:35 WIB
header img
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo. Foto : Lukman Hakim

​Selain itu, izin pengelolaan pelabuhan yang disetujui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mensyaratkan bahwa lahan dan investasi harus milik BUP serta tidak menggunakan dana APBD/APBN. Namun, pada praktiknya, PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017.

​"Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021. Hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kepelabuhanan," pungkas Wagiyo.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut