get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi, UMKM Laundry Ini Rekrut Perempuan untuk Kelola Usaha Bersama

Viral Fatwa MUI Jatim soal Vape, Ulama dan Pelaku Usaha Beri Penjelasan Ini

Minggu, 19 Juli 2026 | 16:03 WIB
header img
Fatwa MUI Jatim tentang haramnya penyalahgunaan vape untuk narkotika mendapat dukungan ulama dan pelaku usaha. Mereka menegaskan vape legal tidak diharamkan. (Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai media konsumsi narkotika menuai dukungan dari berbagai kalangan. Ulama, akademisi, hingga pelaku industri vape menilai fatwa tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Mereka menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak mengharamkan produk vape secara umum, melainkan mengharamkan tindakan menyalahgunakan perangkat vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika.

Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Gus Kholili Kholil, menjelaskan isi fatwa MUI Jatim telah memberikan batasan yang jelas mengenai objek yang diharamkan.

"Setelah saya pelajari, yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri tidak haram. Vape sebagai perangkat maupun penggunaannya sesuai fungsi asalnya tidak termasuk kategori haram," ujar Gus Kholili, Minggu (19/7/2026).

Menurut Gus Kholili, penyederhanaan isi fatwa menjadi narasi bahwa "vape haram" justru berpotensi menyesatkan publik. Ia menilai penyampaian seperti itu tidak sesuai dengan substansi fatwa yang sebenarnya.

"Ketika disederhanakan menjadi mengonsumsi vape hukumnya haram, itu berarti memelintir penafsiran fatwa MUI. Konsekuensinya tentu sangat besar," tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam kajian fikih Islam terdapat perbedaan mendasar antara benda dan cara penggunaannya. Sebuah barang yang hukum asalnya mubah atau diperbolehkan tidak otomatis menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang.

Sebagai ilustrasi, Gus Kholili mencontohkan jarum suntik yang digunakan luas di dunia medis. Meski ada oknum yang memanfaatkannya untuk penyalahgunaan narkotika, alat tersebut tidak lantas menjadi barang yang diharamkan.

"Yang menjadi objek hukum adalah penyalahgunaannya, bukan bendanya," jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut