get app
inews
Aa Text
Read Next : Aturan Impor Berubah Total, Importir Wajib Tahu Ketentuan Baru Ini agar Tak Kena Hambatan

Viral Fatwa MUI Jatim soal Vape, Ulama dan Pelaku Usaha Beri Penjelasan Ini

Minggu, 19 Juli 2026 | 16:03 WIB
header img
Fatwa MUI Jatim tentang haramnya penyalahgunaan vape untuk narkotika mendapat dukungan ulama dan pelaku usaha. Mereka menegaskan vape legal tidak diharamkan. (Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar).

Dukungan terhadap fatwa tersebut juga datang dari pelaku industri rokok elektronik. Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, menyatakan pihaknya sejalan dengan MUI Jatim dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, fatwa tersebut sekaligus memperjelas perbedaan antara industri vape legal yang menjalankan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan praktik ilegal yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media konsumsi narkotika.

"Kami sependapat dengan MUI Jatim. Apa pun bentuknya, narkoba hukumnya haram. Fatwa ini juga penting untuk membedakan industri yang legal dan taat aturan dengan aktivitas ilegal," kata Fachmi.

Ia menambahkan, berbagai pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) selama ini tidak menunjukkan adanya produk narkotika yang berasal dari toko vape resmi. Karena itu, menurutnya, penyamarataan terhadap seluruh produk vape dinilai tidak adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk memiliki pita cukai.

ARVINDO juga mengusulkan penguatan kerja sama antara pelaku industri dengan MUI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika sekaligus menjaga agar produk legal tidak terkena stigma negatif.

"Kami berharap ada kerja sama yang lebih kuat antara pelaku industri dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani vape yang disalahgunakan untuk narkotika maupun isu strategis lainnya," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan. Ia menilai fatwa MUI Jatim merupakan langkah positif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.

Namun, menurutnya, fokus kebijakan harus diarahkan kepada pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, bukan kepada produk vape legal yang diproduksi serta diperdagangkan sesuai regulasi.

"Fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada pemberantasan peredaran narkotika dan produk ilegal, bukan pada seluruh produk vape legal yang telah memenuhi ketentuan dan berpita cukai," pungkas Paido.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut