Viral Fatwa MUI Jatim soal Vape, Ulama dan Pelaku Usaha Beri Penjelasan Ini
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai media konsumsi narkotika menuai dukungan dari berbagai kalangan. Ulama, akademisi, hingga pelaku industri vape menilai fatwa tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak mengharamkan produk vape secara umum, melainkan mengharamkan tindakan menyalahgunakan perangkat vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika.
Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Gus Kholili Kholil, menjelaskan isi fatwa MUI Jatim telah memberikan batasan yang jelas mengenai objek yang diharamkan.
"Setelah saya pelajari, yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri tidak haram. Vape sebagai perangkat maupun penggunaannya sesuai fungsi asalnya tidak termasuk kategori haram," ujar Gus Kholili, Minggu (19/7/2026).
Menurut Gus Kholili, penyederhanaan isi fatwa menjadi narasi bahwa "vape haram" justru berpotensi menyesatkan publik. Ia menilai penyampaian seperti itu tidak sesuai dengan substansi fatwa yang sebenarnya.
"Ketika disederhanakan menjadi mengonsumsi vape hukumnya haram, itu berarti memelintir penafsiran fatwa MUI. Konsekuensinya tentu sangat besar," tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam kajian fikih Islam terdapat perbedaan mendasar antara benda dan cara penggunaannya. Sebuah barang yang hukum asalnya mubah atau diperbolehkan tidak otomatis menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang.
Sebagai ilustrasi, Gus Kholili mencontohkan jarum suntik yang digunakan luas di dunia medis. Meski ada oknum yang memanfaatkannya untuk penyalahgunaan narkotika, alat tersebut tidak lantas menjadi barang yang diharamkan.
"Yang menjadi objek hukum adalah penyalahgunaannya, bukan bendanya," jelasnya.
Dukungan terhadap fatwa tersebut juga datang dari pelaku industri rokok elektronik. Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, menyatakan pihaknya sejalan dengan MUI Jatim dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, fatwa tersebut sekaligus memperjelas perbedaan antara industri vape legal yang menjalankan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan praktik ilegal yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media konsumsi narkotika.
"Kami sependapat dengan MUI Jatim. Apa pun bentuknya, narkoba hukumnya haram. Fatwa ini juga penting untuk membedakan industri yang legal dan taat aturan dengan aktivitas ilegal," kata Fachmi.
Ia menambahkan, berbagai pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) selama ini tidak menunjukkan adanya produk narkotika yang berasal dari toko vape resmi. Karena itu, menurutnya, penyamarataan terhadap seluruh produk vape dinilai tidak adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk memiliki pita cukai.
ARVINDO juga mengusulkan penguatan kerja sama antara pelaku industri dengan MUI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika sekaligus menjaga agar produk legal tidak terkena stigma negatif.
"Kami berharap ada kerja sama yang lebih kuat antara pelaku industri dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani vape yang disalahgunakan untuk narkotika maupun isu strategis lainnya," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan. Ia menilai fatwa MUI Jatim merupakan langkah positif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Namun, menurutnya, fokus kebijakan harus diarahkan kepada pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, bukan kepada produk vape legal yang diproduksi serta diperdagangkan sesuai regulasi.
"Fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada pemberantasan peredaran narkotika dan produk ilegal, bukan pada seluruh produk vape legal yang telah memenuhi ketentuan dan berpita cukai," pungkas Paido.
Editor : Arif Ardliyanto