get app
inews
Aa Text
Read Next : Meski Ada Fatwa Haram, Sound Horeg Bisa Digunakan di Jatim, Ini Ketentuannya

MUI Jatim Haramkan Penggunaan Sound Horeg Berlebihan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin, 14 Juli 2025 | 15:26 WIB
header img
MUI Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan penggunaan sound horeg secara berlebihan dan merugikan sebagai haram. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan penggunaan sound horeg secara berlebihan dan merugikan sebagai haram. Fatwa ini menjadi respons atas maraknya penggunaan sistem audio bertenaga tinggi yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Menurut MUI Jatim, penggunaan sound system berskala besar dengan volume yang melampaui batas wajar—hingga menimbulkan kebisingan, mengganggu masyarakat, merusak fasilitas umum, atau disertai praktik maksiat seperti campur baur lawan jenis dan pakaian terbuka—dinyatakan tidak diperbolehkan dalam Islam.

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin dan Sekretaris Fatwa, Sholihin Hasan. Jajaran pimpinan MUI Jatim seperti Ketua Umum KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah serta Sekretaris Umum Prof Akh Muzakki turut memberikan persetujuan.

Dalam penjelasan resmi, sound horeg adalah sistem audio dengan intensitas tinggi, terutama pada frekuensi rendah (bass), yang mampu menciptakan getaran kuat. Istilah "horeg" sendiri berasal dari bahasa Jawa, yang berarti "bergetar"—menunjukkan karakter suara yang menggema dan menggetarkan lingkungan sekitar.

Tekanan suara ini diukur dalam satuan desibel (dB), yang menunjukkan tingkat kebisingan. Jika melebihi ambang batas wajar, dampaknya bisa merugikan kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut