get app
inews
Aa Text
Read Next : Meski Ada Fatwa Haram, Sound Horeg Bisa Digunakan di Jatim, Ini Ketentuannya

MUI Jatim Haramkan Penggunaan Sound Horeg Berlebihan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin, 14 Juli 2025 | 15:26 WIB
header img
MUI Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan penggunaan sound horeg secara berlebihan dan merugikan sebagai haram. Foto iNewsSurabaya/ist

MUI Jatim tidak serta-merta mengharamkan seluruh bentuk penggunaan sound horeg. Jika digunakan secara wajar dan dalam konteks positif, seperti untuk resepsi pernikahan, pengajian, salawatan, atau acara sejenis yang tidak mengandung unsur kemaksiatan, maka hukumnya tetap diperbolehkan.

Namun, dalam konteks yang merusak seperti "battle sound" atau adu kekuatan suara antar perangkat audio yang menimbulkan kebisingan berlebihan serta pemborosan harta (tabdzir dan idho'atul mal), maka hukum penggunaannya adalah haram secara mutlak.

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim juga memberikan empat rekomendasi penting:

1. Penyedia jasa dan EO diminta untuk menjaga hak-hak masyarakat, menghormati norma agama dan tidak menimbulkan keresahan dalam penggunaan sound system.

2. Pemprov Jatim diminta menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk membuat regulasi teknis soal perizinan, ambang batas kebisingan, dan sanksi penggunaan alat pengeras suara secara berlebihan.

3. Kementerian Hukum dan HAM diimbau tidak memberikan legalitas terkait HKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada alat sound horeg sebelum ada komitmen perbaikan dan kesesuaian aturan.

4. Masyarakat diharapkan bisa lebih selektif dalam memilih hiburan yang tidak merugikan orang lain, tetap menjunjung nilai agama, dan tidak melanggar hukum.

Fatwa MUI Jatim ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pelaku industri hiburan untuk tidak sembarangan menggunakan sound system berdaya besar. Selain menjaga ketertiban umum, langkah ini juga bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai agama dan mencegah kemudaratan yang lebih luas.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut