MUI Jatim Haramkan Penggunaan Sound Horeg Berlebihan, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Jatim tidak serta-merta mengharamkan seluruh bentuk penggunaan sound horeg. Jika digunakan secara wajar dan dalam konteks positif, seperti untuk resepsi pernikahan, pengajian, salawatan, atau acara sejenis yang tidak mengandung unsur kemaksiatan, maka hukumnya tetap diperbolehkan.
Namun, dalam konteks yang merusak seperti "battle sound" atau adu kekuatan suara antar perangkat audio yang menimbulkan kebisingan berlebihan serta pemborosan harta (tabdzir dan idho'atul mal), maka hukum penggunaannya adalah haram secara mutlak.
Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim juga memberikan empat rekomendasi penting:
1. Penyedia jasa dan EO diminta untuk menjaga hak-hak masyarakat, menghormati norma agama dan tidak menimbulkan keresahan dalam penggunaan sound system.
2. Pemprov Jatim diminta menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk membuat regulasi teknis soal perizinan, ambang batas kebisingan, dan sanksi penggunaan alat pengeras suara secara berlebihan.
3. Kementerian Hukum dan HAM diimbau tidak memberikan legalitas terkait HKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada alat sound horeg sebelum ada komitmen perbaikan dan kesesuaian aturan.
4. Masyarakat diharapkan bisa lebih selektif dalam memilih hiburan yang tidak merugikan orang lain, tetap menjunjung nilai agama, dan tidak melanggar hukum.
Fatwa MUI Jatim ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pelaku industri hiburan untuk tidak sembarangan menggunakan sound system berdaya besar. Selain menjaga ketertiban umum, langkah ini juga bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai agama dan mencegah kemudaratan yang lebih luas.
Editor : Arif Ardliyanto