get app
inews
Aa Text
Read Next : Meski Ada Fatwa Haram, Sound Horeg Bisa Digunakan di Jatim, Ini Ketentuannya

MUI Jatim Haramkan Penggunaan Sound Horeg Berlebihan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin, 14 Juli 2025 | 15:26 WIB
header img
MUI Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan penggunaan sound horeg secara berlebihan dan merugikan sebagai haram. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan penggunaan sound horeg secara berlebihan dan merugikan sebagai haram. Fatwa ini menjadi respons atas maraknya penggunaan sistem audio bertenaga tinggi yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Menurut MUI Jatim, penggunaan sound system berskala besar dengan volume yang melampaui batas wajar—hingga menimbulkan kebisingan, mengganggu masyarakat, merusak fasilitas umum, atau disertai praktik maksiat seperti campur baur lawan jenis dan pakaian terbuka—dinyatakan tidak diperbolehkan dalam Islam.

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin dan Sekretaris Fatwa, Sholihin Hasan. Jajaran pimpinan MUI Jatim seperti Ketua Umum KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah serta Sekretaris Umum Prof Akh Muzakki turut memberikan persetujuan.

Dalam penjelasan resmi, sound horeg adalah sistem audio dengan intensitas tinggi, terutama pada frekuensi rendah (bass), yang mampu menciptakan getaran kuat. Istilah "horeg" sendiri berasal dari bahasa Jawa, yang berarti "bergetar"—menunjukkan karakter suara yang menggema dan menggetarkan lingkungan sekitar.

Tekanan suara ini diukur dalam satuan desibel (dB), yang menunjukkan tingkat kebisingan. Jika melebihi ambang batas wajar, dampaknya bisa merugikan kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

MUI Jatim tidak serta-merta mengharamkan seluruh bentuk penggunaan sound horeg. Jika digunakan secara wajar dan dalam konteks positif, seperti untuk resepsi pernikahan, pengajian, salawatan, atau acara sejenis yang tidak mengandung unsur kemaksiatan, maka hukumnya tetap diperbolehkan.

Namun, dalam konteks yang merusak seperti "battle sound" atau adu kekuatan suara antar perangkat audio yang menimbulkan kebisingan berlebihan serta pemborosan harta (tabdzir dan idho'atul mal), maka hukum penggunaannya adalah haram secara mutlak.

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim juga memberikan empat rekomendasi penting:

1. Penyedia jasa dan EO diminta untuk menjaga hak-hak masyarakat, menghormati norma agama dan tidak menimbulkan keresahan dalam penggunaan sound system.

2. Pemprov Jatim diminta menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk membuat regulasi teknis soal perizinan, ambang batas kebisingan, dan sanksi penggunaan alat pengeras suara secara berlebihan.

3. Kementerian Hukum dan HAM diimbau tidak memberikan legalitas terkait HKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada alat sound horeg sebelum ada komitmen perbaikan dan kesesuaian aturan.

4. Masyarakat diharapkan bisa lebih selektif dalam memilih hiburan yang tidak merugikan orang lain, tetap menjunjung nilai agama, dan tidak melanggar hukum.

Fatwa MUI Jatim ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pelaku industri hiburan untuk tidak sembarangan menggunakan sound system berdaya besar. Selain menjaga ketertiban umum, langkah ini juga bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai agama dan mencegah kemudaratan yang lebih luas.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut