Aturan Impor Berubah Total, Importir Wajib Tahu Ketentuan Baru Ini agar Tak Kena Hambatan
SEMARANG, iNewsSurabaya.id – Perubahan regulasi impor yang terus berkembang menuntut pelaku usaha meningkatkan pemahaman terhadap berbagai ketentuan terbaru. Tanpa kesiapan menghadapi perubahan kebijakan, proses pemasukan barang dari luar negeri berpotensi mengalami hambatan yang dapat memengaruhi kelancaran rantai pasok industri.
Hal itu mengemuka dalam Regular Update Session yang digelar KSO SCISI di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, lembaga surveyor, dan pelaku usaha guna membahas perkembangan kebijakan impor, termasuk Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) serta pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pimpinan KSO SCISI, Feruz Robby Nugraha, mengatakan perubahan aturan perdagangan internasional berlangsung sangat cepat sehingga importir harus mampu beradaptasi agar proses impor tetap berjalan sesuai ketentuan.
"Dinamika regulasi impor saat ini berkembang sangat cepat. Pelaku usaha dituntut untuk semakin adaptif dan siap dalam memenuhi berbagai ketentuan, termasuk dalam proses VPTI maupun sertifikasi SNI yang kini menjadi perhatian penting dalam tata niaga impor nasional," ujar Feruz.
Menurutnya, forum tersebut menjadi sarana berbagi informasi sekaligus memperbarui pemahaman pelaku usaha mengenai berbagai regulasi terbaru yang berkaitan dengan aktivitas impor.
Feruz menjelaskan, peserta mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai prosedur VPTI, penerapan SNI, hingga berbagai ketentuan teknis yang harus dipenuhi agar proses impor berlangsung sesuai regulasi.
"KSO SCISI berkomitmen untuk tidak hanya menghadirkan layanan VPTI yang berkualitas, profesional, dan terpercaya, tetapi juga memberikan nilai tambah melalui edukasi, pendampingan, serta penguatan pemahaman terhadap regulasi impor yang terus berkembang," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto