get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Tangkap 1 Lagi Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina

Kejati Jatim Tunjuk 3 JPU Tangani Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina

Rabu, 31 Desember 2025 | 17:57 WIB
header img
Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar (kanan). Foto : Surabaya.iNews.id/Lukman Hakim.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), seorang lansia di Surabaya. 

Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, mengatakan penugasan tiga jaksa ini setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim pada 24 Desember 2025. “Sejak penunjukan tersebut, jaksa langsung melakukan koordinasi intensif dengan penyidik kepolisian,” katanya, Rabu (31/12/2025).

Koordinasi itu, kata dia, mencakup pembahasan konstruksi hukum, pendalaman pasal yang akan diterapkan, kelengkapan alat bukti, serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Termasuk membahas pasal-pasal yang akan diterapkan serta kelengkapan barang bukti yang nantinya dibawa ke persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), Muhammad Yasin (MY), dan SY alias Klowor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, meski telah mengamankan tiga tersangka, Polda Jatim menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. 

Pihaknya tetap membuka peluang adanya penambahan tersangka, mengingat dalam rekaman video yang beredar terlihat lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi tersebut. “Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” tegas Jules.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut