Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! 71 Persen Kekerasan Anak Terjadi di Rumah dan Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jatim Tunjuk 3 JPU Tangani Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina

Rabu, 31 Desember 2025 | 17:57 WIB
  • author Lukman Hakim
Kejati Jatim Tunjuk 3 JPU Tangani Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina
Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar (kanan). Foto : Surabaya.iNews.id/Lukman Hakim.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara. "Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 KUHP, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang,” kata Widi.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut