Berantas Kejahatan Jalanan, Polda Jatim Gulung 222 Tersangka Selama Sebulan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polres jajaran terus menabuh genderang perang terhadap pelaku kejahatan jalanan (street crime).
Sepanjang Juni 2026, korps bhayangkara berhasil membongkar 195 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar menegaskan, masifnya penindakan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Jatim untuk memberikan rasa aman dan menjamin kondusifitas di tengah masyarakat.
"Ini terus kami lakukan menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Jatim terkait pemberantasan tindak pidana jalanan atau street crime, yang dalam hal ini difokuskan pada kejahatan 3C," ujar AKBP Umar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).
Dalam perkara ini, Polda Jatim menetapkan 222 orang sebagai tersangka. Adapun rincian pemetaan kasusnya meliputi 105 perkara curat, 25 perkara curas, dan 65 perkara curanmor. Dalam serangkaian penangkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana alat yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Di antaranya, uang tunai sebesar Rp28.154.000, emas seberat 1.891 gram, 8 unit mobil dan 86 unit sepeda motor, 64 unit telepon genggam serta 15 unit barang elektronik, 22 kunci letter T dan 15 bilah senjata tajam dan hewan ternak berupa seekor sapi dan seekor kambing. Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara," tegas Umar.
Sementara itu, tren pengungkapan kasus 3C pada periode Mei hingga Juni 2026 cenderung stabil. Pada Mei 2026, tercatat ada 194 kasus dengan 230 tersangka. Sedangkan Juni mencatat 195 kasus dengan 222 tersangka. Meski secara akumulatif stabil, terdapat fluktuasi pada jenis kejahatan spesifik.
Kasus curat naik tipis dari 104 menjadi 105 kasus, dan kasus curas melonjak dari 16 menjadi 25 kasus. Sebaliknya, angka curanmor berhasil ditekan dari 74 kasus pada Mei menjadi 65 kasus pada Juni.
Editor : Arif Ardliyanto