get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengusutan Dugaan Korupsi DABN Berlarut, Kejati Jatim Masih Hitung Kerugian Negara

Sempat Viral, Kasus GTT Probolinggo Kini Dihentikan Kejati Jatim

Rabu, 25 Februari 2026 | 15:32 WIB
header img
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan guru tidak tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH). Penghentian dilakukan setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian negara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan penghentian perkara diputuskan usai gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim. 

“Dengan mempertimbangkan pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan, diputuskan penanganan perkara ini dihentikan,” ujar Wagiyo, Rabu (25/2/2026).

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sementara pengendalian kasus diambil alih Kejati Jatim untuk dilakukan evaluasi bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selanjutnya, Kejari Kabupaten Probolinggo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-238/M.5.42/Fd.2/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Wagiyo menegaskan, secara yuridis perbuatan tersangka memenuhi unsur melawan hukum karena adanya pemalsuan dokumen yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara. Namun, dalam perkembangannya, tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp118.860.000.

“Tujuan penegakan hukum bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Kerugian negara sudah dipulihkan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Wagiyo menerangkan, kasus tersebut bermula saat tersangka mendaftar sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa atau Pendamping Lokal Desa. Salah satu syarat pendaftaran adalah tidak sedang terikat atau bekerja di instansi lain yang menerima gaji atau honor bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

“Yang bersangkutan mengetahui syarat tersebut. Namun tetap mendaftar dan tidak mengundurkan diri saat proses evaluasi berlangsung,” ujar Wagiyo.

Untuk memenuhi persyaratan administrasi, tersangka diduga memalsukan dokumen berupa tanda tangan dan cap kepala sekolah yang menyatakan dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai guru tidak tetap di SD Negeri 1 Brabe. Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan yang menyebut dirinya telah berhenti sebagai guru.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka menerima gaji ganda, yakni sekitar Rp1,2 juta per bulan sebagai GTT dan sekitar Rp2,3 juta per bulan sebagai Pendamping Lokal Desa. Praktik itu berlangsung hingga 2025, dengan total kerugian negara sekitar Rp118.860.000.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak pendidikan dan sempat viral di media sosial karena dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Proses hukum kemudian berjalan dan tersangka sempat ditahan sebelum penahanannya ditangguhkan pada Jumat lalu.

Kejati Jatim bersama Kejagung melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Pada Senin lalu, tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp118.860.000.

“Hari ini dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan mempertimbangkan pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan, diputuskan penanganan perkara ini dihentikan,” jelas Wagiyo.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut