get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengusutan Dugaan Korupsi DABN Berlarut, Kejati Jatim Masih Hitung Kerugian Negara

Sempat Viral, Kasus GTT Probolinggo Kini Dihentikan Kejati Jatim

Rabu, 25 Februari 2026 | 15:32 WIB
header img
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo. (Foto : Lukman Hakim).

Wagiyo menegaskan, penghentian perkara bukan semata-mata karena rasa kasihan, melainkan berdasarkan pertimbangan hukum. Secara yuridis perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur melawan hukum karena ada pemalsuan dokumen dan menimbulkan kerugian negara. 

“Namun tujuan penegakan hukum tidak hanya kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Kerugian negara telah dipulihkan dan yang bersangkutan mengakui kesalahan,” tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut