Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jargas Rp2,3 Triliun
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas rumah tangga (jargas) milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Surabaya senilai Rp2,3 triliun.
Penyelidikan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya terhadap pelaksanaan pembangunan jaringan gas rumah tangga selama periode 2018 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan terkait pelaksanaan proyek jargas di berbagai wilayah Kota Surabaya.
"Pemanggilan seorang saksi terkait pembangunan gas yang dilakukan PGN wilayah Surabaya. Jadi kami katakan PGN Surabaya, penyelidikan pembangunan jaringan gas sambungan rumah," kata Tri Anggoro Mukti, Jumat (19/6/2026).
Menurut Tri, proyek yang sedang diselidiki memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,3 triliun. Namun, dari hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan.
"Objek penyelidikan mencakup rentang tahun 2018 hingga 2025 dengan estimasi anggaran sekitar Rp2,3 triliun. Saat ini kami masih mendalami dugaan kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut," ujarnya.
Berdasarkan temuan sementara, terdapat dugaan pembangunan jaringan gas yang tidak tersambung ke pelanggan maupun pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan meskipun telah dianggarkan.
"Untuk saat ini ditemukan di beberapa titik di Kota Surabaya. Dugaan modusnya pembangunan jaringan ternyata tidak tersambung dan ada yang tidak dilaksanakan," ungkapnya.
Dugaan tersebut menjadi fokus penyelidikan karena mengindikasikan kemungkinan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau bahkan fiktif. Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar mengingat nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah.
Hingga kini, Kejari Surabaya masih mengumpulkan alat bukti, dokumen pendukung, serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Belasan saksi dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek juga telah dimintai keterangan.
"Belasan saksi sudah kami periksa. Kami masih terus melakukan pendalaman dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut," kata Tri.
Editor : Arif Ardliyanto