get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Subandi Soroti Peran Kawasan Industri dalam Dongkrak Perekonomian Sidoarjo

DABN Bukan Anak Usaha BUMD, Kejati Jatim Ungkap Peran Mantan Gubernur

Rabu, 10 Desember 2025 | 14:41 WIB
header img
Aktivitas di pelabuhan DABN Probolinggo. (Foto tangkapan layar akun instagram @pt.dabn).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang kini tersandung perkara korupsi, bukan merupakan anak usaha BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, PT Petrogas Jatim Utama (PJU). 

Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan, sejak awal persyaratan pembentukan badan usaha tersebut tidak pernah terpenuhi. Sehingga status PT DABN sebagai anak perusahaan BUMD maupun sebagai perusahaan yang menerima penugasan resmi tidak sah menurut hukum.

“Kegiatan PT DABN yang selama ini digambarkan seolah-olah mewakili BUMD dalam pengelolaan pelabuhan di Probolinggo tidak memiliki landasan hukum,” katanya, Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo S mengungkapkan, kasus ini bermula dari upaya Pemprov Jatim untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, saat itu Pemprov Jatim tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan atau izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP). 

“Untuk menyiasati hal tersebut, Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT PJU,” ungkapnya. 

Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal seperti itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut