Aset Rp124 Miliar Kembali ke Surabaya, Pemkot Siapkan Gebrakan untuk Warga
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperkuat komitmennya dalam mengamankan dan menyelamatkan aset negara untuk kepentingan masyarakat. Yang terbaru, Pemkot Surabaya dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil memulihkan aset berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri.
Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp124.068.970.000. Pemulihan aset ditandai dengan penyerahan Sertipikat Hak atas Tanah kepada Pemkot Surabaya sekaligus pemberian penghargaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (8/9/2026).
Lahan yang berhasil diamankan tersebut mencakup sejumlah fasilitas publik, yakni Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Puskesmas, dan Waduk Jeruk. Sebelumnya, aset tersebut sempat diklaim dan dikuasai oleh pihak lain selama puluhan tahun.
Keberhasilan penyelamatan aset itu dilakukan melalui bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan intensif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Timur. Upaya tersebut juga diperkuat melalui kolaborasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jawa Timur yang telah mendampingi pemkot hingga aset tersebut kembali berada dalam penguasaan pemerintah. "Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga aset pemerintah kota bisa kembali, dan insyaallah akan kita gunakan untuk pemanfaatan warga Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri.
Menurut dia, kawasan Tahura Jeruk Surabaya Barat memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Sebab, lokasi tersebut menjadi salah satu ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan warga untuk beraktivitas dan menikmati lingkungan.
"Seperti kita ketahui, ini tempat warga Kota Surabaya untuk menikmati ruang terbuka hijau. Ada waduk, ada tempat untuk beristirahat, ada tempat untuk bermain, sehingga seluas 96.932 meter persegi itu digunakan kemanfaatan untuk warga Kota Surabaya," tuturnya.
Wali Kota Eri mengungkapkan, persoalan sengketa itu muncul ketika Pemkot Surabaya hendak melakukan sertifikasi terhadap lahan tersebut. Saat itu, terdapat pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang menjadi aset pemerintah.
"Ketika kami akan menyertifikatkan, tiba-tiba ada pemilik atau orang yang mengklaim tanah itu. Kalau dihitung (nilai) yang masuk di aset Rp124 miliar, ini bukan nilai yang kecil. Nilai yang luar biasa tingginya," ungkapnya.
Editor: Arif Ardliyanto