Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 88 WNA China Pelaku Love Scamming Ditangkap, Polda Kepri Kejar Penyedia Fasilitas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Sindikat Scamming di Sidoarjo, 3 WNA China dan 1 WNI Jadi Tersangka

Rabu, 09 September 2026 | 16:12 WIB
  • author Pramono Putra
Polisi Bongkar Sindikat Scamming di Sidoarjo, 3 WNA China dan 1 WNI Jadi Tersangka
Polresta Sidoarjo membongkar sindikat scamming yang melibatkan tiga WNA Cina dan satu WNI. Pelaku memakai modus lowongan admin Binance untuk menguasai rekening warga. (Foto iNewsSurabaya.id/Pram).

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Tawaran pekerjaan sebagai admin perdagangan aset kripto ternyata menjadi pintu masuk sindikat penipuan daring atau scamming di Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar jaringan tersebut dan menangkap empat orang tersangka.

Tiga tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial LG, MF, dan YC. Sementara satu tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia berinisial SA.

Keempatnya diamankan polisi dari sebuah kompleks perumahan elit di Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Zainur Rofiq mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika polisi mencurigai aktivitas sejumlah orang di kawasan tersebut. Penyelidikan kemudian dilakukan hingga polisi berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan para tersangka. Jaringan tersebut diduga sudah menjalankan aksinya sejak 2025.

Modus yang digunakan cukup sederhana. Para tersangka menawarkan pekerjaan kepada warga lokal dengan posisi sebagai admin Binance atau admin perdagangan aset kripto.

Warga yang tertarik kemudian diminta membuat sejumlah rekening bank dan akun pada platform Binance menggunakan identitas pribadi mereka.

Namun, rekening dan akun tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Setelah dibuat, aksesnya justru diserahkan kepada para tersangka.

Polisi menduga rekening serta akun yang telah dikuasai tersebut kemudian digunakan untuk menampung transaksi yang berkaitan dengan aktivitas kejahatan.

“Adapun modus operandi, para tersangka melakukan kegiatan tidak sesuai izin. Mereka merekrut warga lokal dengan iming-iming posisi admin Binance, kemudian meminta korban membuka sejumlah rekening bank dan akun platform Binance yang dilarang oleh OJK,” ujar AKBP Zainur Rofiq saat konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut