Kuasa Hukum Perusahaan Tambang PMA Pertanyakan Dokumen Kepailitan di PN Surabaya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara tersebut mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Mereka mempertanyakan sejumlah dokumen penetapan yang berkaitan dengan proses kepailitan perusahaan. Kedatangan tim hukum dilakukan setelah mereka mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam rangkaian proses hukum yang berujung pada kepailitan PT Kedap Sayaaq.
Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Jakarta itu sebelumnya dinyatakan pailit pada 2020. PT Kedap Sayaaq sendiri merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Korea Selatan.
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengatakan secara formal proses kepailitan terlihat berjalan sesuai mekanisme hukum. Namun, dia menilai terdapat persoalan dalam pelaksanaan sejumlah prosedur tersebut.
“Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat, ada mens rea-nya dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses tersebut (kepailitan),” kata Prayogha saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Menurut Prayogha, pihaknya kini menelusuri kembali dokumen-dokumen yang menjadi dasar berbagai tindakan dalam proses kepailitan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketetapan pengadilan terkait izin melanjutkan usaha debitur atau going concern.
Berdasarkan dokumen dan pemberitaan sebelumnya yang ditelusuri tim kuasa hukum, terdapat Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020. Penetapan tersebut memberikan izin kepada kurator untuk melanjutkan usaha debitur atau going concern, termasuk keberlanjutan kegiatan usaha pertambangan PT Kedap Sayaaq.
Prayogha menilai proses pengajuan izin tersebut bermasalah. Dia menuding terdapat pemalsuan tanda tangan salah satu kurator dalam pengajuan permohonan going concern tersebut.
“Proses pengajuan izin going concern ini cacat hukum karena kurator memalsukan tanda tangan kurator lainnya. Hakim PN Surabaya memberikan izin ke kurator padahal tanda tangan kurator lainnya telah dipalsukan. Inilah inti dari perkara kasus ini,” ujarnya.
Dia mengatakan dokumen tersebut penting karena keputusan going concern berkaitan dengan pengelolaan aset dan kegiatan usaha PT Kedap Sayaaq setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan pihak yang mengusulkan, menyetujui, dan menandatangani keputusan tersebut, serta bagaimana penetapan itu kemudian dilaksanakan. Mereka juga menyoroti sejumlah tindakan dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Dalam proses kepailitan PT Kedap Sayaaq, terdapat dua nama yang disebut sebagai kurator, yakni AGS dan SS. AGS menjadi perhatian tim kuasa hukum. Prayogha menyebut AGS saat ini berada di Rutan Samarinda dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dokumen milik salah satu kontraktor PT Kedap Sayaaq.
“AGS inilah yang memalsukan tanda tangan dalam pengajuan permohonan going concern ke PN Surabaya. Jadi penetapan going concern yang diberikan PN Surabaya telah cacat prosedur,” kata Prayogha.
Selain persoalan going concern, tim kuasa hukum juga mempersoalkan dokumen tagihan PT BAR kepada PT Kedap Sayaaq yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp45 miliar.
Menurut Prayogha, PT BAR sebelumnya menyerahkan dokumen tagihan asli kepada AGS saat yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai kurator. Namun, tagihan tersebut kemudian dipersoalkan dan tidak diterima dalam proses pencocokan piutang.
Pihak PT Kedap Sayaaq menduga penolakan tagihan tersebut berkaitan dengan nilai piutang PT BAR yang berpotensi memengaruhi komposisi suara kreditur dalam proses kepailitan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen kepailitan, berita acara pencocokan piutang, keputusan kurator, serta keterangan para pihak terkait.
Sorotan lain diarahkan pada pengelolaan aset PT Kedap Sayaaq setelah perusahaan dinyatakan pailit. Prayogha mempersoalkan penjualan sejumlah aset perusahaan. Di antaranya kapal motor, pelabuhan jetty, dan jalan hauling.
Dia juga menyoroti nilai investasi PT Kedap Sayaaq yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp200 miliar pada 2013. Menurut dia, nilai tersebut kemudian mengalami perubahan signifikan ketika aset perusahaan dikelola dalam proses kepailitan.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penunjukan PT LCI sebagai operator pertambangan. Prayogha menyebut LCI berdiri sekitar dua pekan sebelum ditunjuk sebagai operator.
Dia menduga keberadaan perusahaan tersebut berkaitan dengan pengambilalihan pengelolaan aset dan kegiatan usaha PT Kedap Sayaaq.
“Tujuan mereka (mafia legal formal) sangat runut. Mereka mempersiapkan LCI. Akhirnya LCI ditunjuk sebagai operator dan tujuan akhirnya LCI ini menampung segala aset-aset PT Kedap Sayaaq,” ujarnya.
Prayogha mengatakan permintaan terhadap dokumen-dokumen penetapan pengadilan merupakan upaya untuk memperoleh gambaran utuh. Utamanya terkait proses pengambilan keputusan dan pengelolaan aset PT Kedap Sayaaq selama proses kepailitan.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan putusan pailit, tetapi juga proses pengurusan dan pemberesan harta pailit setelah perusahaan dinyatakan pailit.
“Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah seluruh proses setelah putusan pailit berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap seluruh kreditur maupun debitur,” katanya.
Editor: Arif Ardliyanto