Kejanggalan Alamat Palsu di Sidang Kepailitan Surabaya, Proses Penggantian Kurator Diduga Dihambat
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang perkara kepailitan dengan Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin, 20 Oktober 2025, mendadak menjadi sorotan publik.
Dalam persidangan yang digelar pukul 16.00 WIB tersebut, ditemukan adanya dugaan kejanggalan serius yang melibatkan peran oknum Panitera Pengganti, mirip drama hukum yang tak kalah heboh dari lagu "Alamat Palsu" milik Ayu Ting Ting.
Kejanggalan ini muncul setelah Panitera Pengganti diduga menyampaikan data alamat yang tidak benar di hadapan Majelis Hakim, yang berujung pada kesalahan alamat pengiriman surat kepada para pihak. Padahal, berdasarkan catatan rapat sebelumnya, Panitera Pengganti bersama Juru Sita telah berhasil mengirimkan dan memastikan kehadiran Kurator dan Debitur dalam rapat-rapat sebelumnya.
Langkah Panitera Pengganti yang justru menyampaikan alamat berbeda pada sidang terakhir ini memunculkan dugaan adanya "permainan" untuk menghalangi proses penggantian kurator. Oknum tersebut diduga berkolaborasi dengan Kurator lama serta Debitur.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta