Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan suatu lembaga hukum perdata sebagai realisasi dari dua asas pokok yang terkandung dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pasal 1131 KUH Perdata menetapkan sebagai berikut, “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru terhadap Undang-Undang Kepailitan (UU No.4 Tahun 1998) ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.
Selanjutnya Pasal 1132 KUH Perdata menentukan sebagai berikut dibawah ini, “Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”.
Tindakan Pailit adalah suatu sitaan umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Harta Pailit akan dibagikan sesuai dengan porsi besarnya tagihan Kreditor. Prinsip Kepailitan yang demikian ini merupakan realisasi dari ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu kebendaan milik Debitor menjadi jaminan bersama-sama bagi semua Kreditor yang dibagi menurut prinsip keseimbangan “Pari Pasu Prorata Parte”.
Editor : Arif Ardliyanto