get app
inews
Aa Text
Read Next : LAZ Taman Zakat Gelar Buka Puasa Spesial untuk 1000 Warga Gaza, Bentuk Dukungan untuk Palestina

Fatwa Ulama Muslim Internasional, Analisis dan Peran Indonesia dalam Mendukung Gaza Palestina

Selasa, 08 April 2025 | 09:39 WIB
header img

Oleh: Ulul Albab
Ketua ICMI Jawa Timur

KONFLIK Palestina-Israel terus menjadi salah satu masalah terbesar dalam hubungan internasional, dengan dampak kemanusiaan yang mendalam bagi rakyat Palestina, khususnya di Gaza. Pada 4 April 2025, ulama dari Serikat Ulama Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa yang memerintahkan umat Islam untuk berjihad membela Gaza, menyerukan aksi-aksi nyata terhadap pendudukan Zionis Israel. 

Fatwa ini mencakup 15 poin penting yang memberikan petunjuk jelas tentang langkah-langkah yang harus diambil oleh negara-negara Muslim dan umat Islam dalam mendukung perjuangan Palestina. 

Artikel ini mencoba membahas setiap poin dalam fatwa tersebut dan mengupas bagaimana Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar, bisa memainkan peran yang signifikan dalam menanggapi seruan ini.

1. Kewajiban Jihad Melawan Zionis

Fatwa ini menegaskan bahwa jihad melawan pendudukan Zionis di Palestina adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan negara-negara Islam harus mendukung Gaza secara militer, ekonomi, dan politik. 

Dalam konteks ini, Indonesia sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar memiliki kewajiban moral dan politik untuk terlibat aktif dalam perjuangan ini. Dukungan Indonesia bisa berupa diplomasi internasional untuk mendesak penghentian agresi Israel, serta bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina yang menderita akibat serangan militer. 

Indonesia, dengan posisinya yang strategis di ASEAN dan PBB, harus menggunakan pengaruhnya untuk memobilisasi negara-negara Muslim lainnya agar lebih tegas dalam mendukung Palestina.

2. Larangan Mendukung Musuh

Poin kedua fatwa ini menegaskan bahwa mendukung musuh kafir dalam membasmi umat Islam adalah haram, termasuk dalam bentuk penjualan senjata, fasilitas logistik, atau bentuk dukungan lainnya. Hal ini mengingatkan negara-negara Muslim agar tidak terlibat dalam mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Indonesia sebagai negara dengan prinsip non-blok dan aktif dalam diplomasi internasional memiliki peran penting untuk menghindari keterlibatan dalam bentuk dukungan apapun terhadap Israel dan mendorong negara-negara lain untuk mengikuti prinsip ini.

3. Larangan Menyuplai Sumber Daya

Fatwa ini melarang umat Islam untuk memasok minyak, gas, atau sumber daya lainnya kepada entitas Zionis, yang dianggap sebagai dosa besar. Ini menunjukkan bahwa setiap tindakan yang memfasilitasi kelangsungan pendudukan Zionis adalah sebuah pelanggaran moral. 

Indonesia, sebagai negara yang memiliki cadangan energi dan sumber daya alam yang signifikan, dapat memimpin kampanye global untuk menangguhkan perdagangan dengan negara-negara yang mendukung Israel dan menggalang negara-negara Muslim untuk memberlakukan embargo terhadap Israel.

4. Aliansi Militer Islam

Fatwa ini menyerukan pembentukan aliansi militer antara negara-negara Arab dan Islam untuk melindungi tanah, agama, dan kehormatan umat Islam. 

Meskipun membentuk aliansi semacam itu adalah tantangan besar, Indonesia dapat memainkan peran sebagai mediator dalam memperkuat solidaritas antar negara-negara Islam dan berkontribusi pada pembentukan aliansi tersebut, baik melalui dialog bilateral maupun multilateral.

5. Tinjauan Ulang Perjanjian

Negara-negara Islam yang memiliki perjanjian dengan Israel disarankan untuk meninjaunya kembali. Ini merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa hubungan diplomatik dan ekonomi dengan Israel tidak menghalangi perjuangan Palestina. 

Indonesia, dengan kebijakan luar negerinya yang mendukung kemerdekaan Palestina, dapat memimpin inisiatif untuk meninjau hubungan diplomatik dengan negara-negara yang memiliki perjanjian damai dengan Israel, seperti Mesir atau Yordania.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut