SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) terhadap PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk dikabulkan hakim di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (8/8/2023).
Keputusan itu diberikan pengadil setelah menimbang bukti-bukti serta pembuktian sederhana jika termohon pailit terdapat utang yang jatuh tempo yang belum dibayarkan.
Dalam putusannya, hakim memutus PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 hari ke depan.
Tim Kuasa Hukum pemohon dari kantor hukum Yuliana dan Rekan, One Dika Prasetyoaji, S.H., menyebut majelis hakim yang dipimpin oleh Kusaini, SH membacakan Putusan, setelah melewati agenda Jawaban, Pembuktian Surat dan Saksi, dalam Putusannya Majelis Hakim mengabulkan seluruh Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT JACCS Mitrs Pinasthika Mustika Finance Indonesia dengan pertimbangan tentang legal standing jika PT Prima Alloy Steel Universal, TbK merupakan debitur atas 21 perjanjian pembiayaan investasi.
"Dalam perjanjian kerjasama tersebut, Prima Alloy memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan jumlah USD 2.328.468,00 (Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Dolar Amerika) berdasarkan bukti Surat Peringatan dan Somasi yang diajukan sebagai alat bukti surat oleh klien kami," kata One, Sabtu (12/8/2023).
Editor : Arif Ardliyanto