SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kabar gembira untuk pembeli Apartemen Puri City dibawah PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC). Mereka bakal menerima ganti rugi sesuai yang diinginkan, karena kasasi yang diajukan tergugat (PT MBC) di tolak hakim Mahkamah Agung (MA).
Sebagai mana diketahui, PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) telah mengajukan permohonan kasasi dengan nomor perkara 1257 K/Pdt.Sus.Pailit/2023. Nomor perkara ini menyebutkan kalau PT MBC tidak Terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memenangkan CV Bangun Sa'ijaan Makmur dalam gugatan pailit.
PT MBC langsung melayangkan kasasi tanggal 17 Oktober 2023, dengan surat pengantar W14.UI/14035/HK.03/9/2023 dengan status perkara PDT.SUS. Atas pengajuan kasasi ini, MA menolak kasasi yang diajukan dengan tanggal putusan Kamis, 21 Desember 2023. "Amat Putusan Tolak Kasasi, usia perkara 54 hari, lama memutuskan 46 hari," tulisan yang ada di salinan putusan tersebut.
Putusan ini membawa angin segar, korban penipuan pembelian apartemen Puri City bisa mendapatkan haknya, jika aset-aset milik PT MBC terjual. "Kami akan terus berjuang, karena kami punya hak," kata Imam Hidayat, Perwakilan Pembeli Apartemen Puri City Surabaya.
Imam mengaku, pihaknya terus memantau perkembangan kasus hukum yang berkaitan dengan Apartemen Puri City. Saat ini, pihaknya juga ikut mendata aset-aset yang dimiliki PT MBC. "Saya mendengar dari kurator baru dua aset yang terjual, nilainya sekitar Rp9 miliar. Kami akan terus memantau perkembangannya," terang Imam.
Editor : Arif Ardliyanto