Selain itu Majelis Hakim juga mempertimbangkan terkait adanya minimal dua kreditor atau lebih. "Dalam hal ini yang dipertimbangkan sebagai kreditor lain adalah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo berdasarkan Surat Hutang Tagihan BPJS Ketenagakerjaan. Ada alat bukti surat dengan nilai tagihan Rp. 3.101.806.442,00 (tiga miliar seratus satu juta delapan ratus enam ribu empat ratus empat puluh dua rupiah), atas itu, majelis hakim mempertimbangkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU diklasifikasikan sebagai kreditor yang piutangnya timbul dikarenakan Undang – undang, dengan mempertimbangkan Pasal 13 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial," tandasnya.
Saat ini, dalam PKPU Sementara, hakim menunjuk Mochamad Djoenaidie sebagai hakim pengawas dan mengangkat empat pengurus dalam prosesnya.
Keempat pengurus itu adalah Andika Hendrawanto, Antonius Yongky Adrianto Jarman, Dr Farih Romdoni Putra dan Akbar Alfa Toago.
Editor : Arif Ardliyanto