SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menetapkan putusan pailit pada gugatan PKPU yang diajukan mantan karyawan Hotel Garden Palace Surabaya.
Dalam putusan itu, hakim meminta agar lelang segera dilakukan kurator dan membayar utang, serta pembayaran sisa gaji pada eks karyawan hotel yang berada di jantung kota pahlawan itu.
Namun, data dan informasi yang diperoleh dari SIPP PN Surabaya menyebutkan penetapan yang sebelumnya memenangkan para penggugat tersebut tiba-tiba dibatalkan sepihak. Sontak, tim penasihat hukum angkat bicara.
Kuasa hukum mantan pegawai Hotel Garden Palace Agus Supriyanto mengaku terkejut dengan putusan hakim PN Niaga Nomor:13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tertanggal 4 September 2023 yang diajukan oleh 12 eks pekerja hotel Menurutnya, tidak pernah ada pembatalan penetapan atau putusan tersebut.
"Tidak ada penetapan bisa seperti ini (penetapan pembatalan lelang Garden Palace)," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).
Agus menjelaskan Hotel Garden Palace notabene sebagai tempa kerja para kreditur karyawan. Ia hanya ingin hak para mantan pekerja segera terbayar dan tak terkatung-katung.
"Kami berharap Bank Victoria juga mengajukan tagihan melalui kepailitan. Karena, PT Mami selaku pemegang Garden Palace Hotel agar prosedur lelang melalui kepailitan," tuturnya.
Ia menyatakan, seyogyanya para mantan pekerja hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso Surabaya mendapatkan hak-haknya. Menurutnya, sambung dia, penetapan pembatalan lelang Hotel Garden Palace itu tak bisa dibatalkan demi hukum dan hak para mantan pekerja.
"Dengan dibatalkannya lelang kepastian karyawan bisa kerja dan hak terjamin secara hukum semakin pasti," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Niaga Surabaya Khusaini saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban perihal tersebut. Baik saat dihubungi melalui pesan singkat maupun panggilan seluler.
Editor : Ali Masduki