get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dari Penyalahgunaan Narkoba

Kadin Jatim dan APVI Tegaskan Vape Legal Tidak Mengandung Narkoba

Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:02 WIB
header img
Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur (Jatim) bersama Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memastikan produk vape legal yang beredar di pasaran terbebas dari kandungan narkoba.

Meski begitu, baik Kadin Jatim maupun APVI mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) yang menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang keharaman penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkoba. 

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto menyampaikan, fatwa MUI Jatim ditujukan kepada vape ilegal yang mengandung narkoba, bukan produk rokok elektronik legal yang berpita cukai. Pernyataan Adik tersebut meluruskan persepsi keliru di masyarakat, yang menyalahartikan maknanya. Padahal, yang diharamkan maupun dikecam adalah penyalahgunaan, yang tidak menyasar pada vape legal. 

“Yang dimaksud haram itu adalah vape yang disalahgunakan untuk mengonsumi narkoba. Kalau ada narkobanya ya mestinya haram. Saya pastikan industri vape legal tidak mengandung narkoba,” ucap Adik, Sabtu (18/7/2026).

Adik menambahkan, industri rokok elektronik (vape) merupakan salah satu industri yang bertumbuh dan berkembang di Jatim. Saat ini, jumlah tenaga kerja yang terlibat bisa mencapai 900-an karyawan. 

Dengan potensi yang terus bertumbuh, para pelaku industri rokok elektronik harus bisa menjaga dan memastikan keamanan serta kualitas produknya yang beredar di pasaran. “Jadi untuk keberlangsungan usahanya tetap perlu kita jaga asalkan produknya legal,” katanya. 

Ketua Umum APVI, Budiyanto, menambahkan pihaknya menghormati dan mendukung fatwa haram dari MUI Jatim. Dengan adanya fatwa tersebut, Budiyanto berharap kasus penyalahgunaan vape sebagai sarana untuk mengonsumsi narkoba dapat ditekan di masyarakat. 

“Kami melihat fatwa ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Ini juga memperjelas bahwa industri rokok elektronik legal yang patuh terhadap regulasi tidak dapat disamaratakan dengan tindakan kriminal yang dilakukan oknum tertentu,” ujarnya. 

Sejak dibentuk pada 2015 silam, kata dia, APVI memiliki komitmen yang tegas terhadap isu penyalahgunaan narkoba. Komitmen tersebut diperkuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kode etik keanggotaan APVI yang mewajibkan seluruh anggota berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan vape untuk narkotika maupun zat-zat terlarang lainnya. 

“Kami percaya bahwa produk vape tidak boleh disalahgunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum. Penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana yang harus diperangi bersama,” katanya. 

Sama seperti Adik, Budiyanto memastikan seluruh produk vape legal yang berada di pasaran tidak mengandung narkoba. “Oleh sebab itu, dengan industri yang terus bertumbuh dan berkembang, kami berharap dukungan dari seluruh para pemangku kepentingan,” terangnya.

Hingga tahun 2025, APVI tercatat memiliki lebih dari 1.500 anggota secara nasional. Terdiri lebih dari 1.000 toko ritel, 200 produsen, serta 200 distributor dan importir. Sektor ini menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja, dengan nilai perputaran ekonomi sekitar Rp41 triliun. Kontribusi penerimaan negara lebih dari Rp 3 triliun, melalui cukai dan perpajakan. 

“Industri ini juga menggerakkan sektor manufaktur, pengemasan, distribusi, logistik, ritel, hingga ribuan pelaku UMKM di berbagai daerah,” jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut