get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dari Penyalahgunaan Narkoba

Kadin Jatim dan APVI Tegaskan Vape Legal Tidak Mengandung Narkoba

Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:02 WIB
header img
Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto. (Foto : istimewa).

Diketahui, fatwa MUI yang mengharamkan vape disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Sholihin Hasan, M.H.I. serta Ketua Umum MUI Jatim Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, M.A.

Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum.

Keputusan yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 1 Juli 2026 (bertepatan dengan 15 Muharram 1448 H) ini merespons maraknya temuan dari BNN mengenai vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan zat psikoaktif baru (NPS). 

Berdasarkan pemaparan dari BNN Provinsi Jatim dan Spesialis Pulmonologi dr. Agus Hidayat, Sp.P(K), perangkat dan cairan vape sangat mudah dimodifikasi untuk disusupi ekstasi, ganja sintetis, maupun zat adiktif lainnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut