get app
inews
Aa Text
Read Next : Karhutla Gunung Arjuno Meluas, Area Terdampak Capai 146,85 Hektare

Antisipasi Karhutla, Polda Jatim Perketat Patroli di Kawasan Rawan

Rabu, 02 September 2026 | 07:29 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) memperkuat patroli dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah rawan

Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang pencegahan dan pengendalian karhutla.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh Polres, Polresta dan Polrestabes jajaran diminta meningkatkan pemetaan serta pemantauan kawasan yang berpotensi terjadi kebakaran.

“Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujar Jules, Rabu (2/9/2026).

Patroli menyasar kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian dan area lain yang dinilai memiliki potensi karhutla. Kepolisian juga meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), mengecek kesiapan peralatan, serta mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk mengedukasi masyarakat.

Koordinasi dilakukan bersama Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani serta pengelola kawasan hutan dan perkebunan.

Jules mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla. “Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran,” katanya.

Selain pencegahan, kepolisian memastikan penanganan dapat dilakukan cepat apabila ditemukan titik api. Personel dan sarana prasarana disiapkan untuk mendukung penanganan bersama instansi terkait.

Jules menegaskan, tindakan hukum akan diterapkan apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur pidana.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut