Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dari Penyalahgunaan Narkoba
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Asosiasi pelaku usaha dan konsumen rokok elektronik (vape) menyatakan dukungannya terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) yang menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang keharaman penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkoba.
Fatwa ini sebelumnya dikeluarkan MUI Jatim merespons maraknya temuan kasus narkotika yang memanfaatkan medium rokok elektronik. Meski mendukung pemberantasan narkoba, sejumlah asosiasi mengingatkan pentingnya pembedaan tegas antara zat terlarang dengan alat yang disalahgunakan untuk mengonsumsinya.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, menegaskan komitmennya dalam mendukung keputusan MUI Jatim. Menurutnya, narkoba dalam bentuk apa pun mutlak dilarang oleh agama.
"Kami sependapat dengan MUI Jatim, apa pun bentuknya, narkoba dalam agama adalah haram hukumnya. Penegasan ini penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dari praktik ilegal," ujar Fachmi saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Fachmi menjelaskan, vape yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba merupakan bentuk penyalahgunaan produk ilegal. Menyamaratakan produk tersebut dengan produk legal dinilai tidak adil bagi para pelaku usaha resmi. Terlebih, dari berbagai pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), barang bukti yang ditemukan bersumber dari jaringan ilegal, bukan dari toko resmi.
"Razia yang dilakukan BNN tidak menemukan ada vape mengandung narkoba di toko resmi. Para sindikat narkoba umumnya memodifikasi atau menjual perangkatnya sendiri secara ilegal," lanjut Fachmi.
Merespons situasi pasar yang kerap menyudutkan industri legal, ARVINDO berharap dapat membuka ruang dialog dan kolaborasi berkelanjutan dengan berbagai pihak. Mulai dari MUI Jatim, BNN, Kepolisian, BPOM, hingga Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Kami berharap ada kerja sama yang kuat antara pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dalam membahas penanganan isu vape narkoba maupun regulasi krusial lainnya," tutur Fachmi.
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menambahkan bahwa langkah MUI Jatim harus didukung. Ini penting demi memutus rantai peredaran narkotika. Meski demikian, Paido menekankan bahwa akar masalah terletak pada perilaku penyalahgunaan oleh oknum, bukan pada komoditas produknya.
"Fokus kebijakan dan penegakan hukum sebaiknya diarahkan pada pemberantasan peredaran narkotika dan produk ilegal, bukan menyasar seluruh ekosistem produk vape legal," kata Paido.
Ia mengingatkan, produk vape yang beredar resmi telah melalui proses produksi ketat dan mematuhi regulasi serta aspek perpajakan yang berlaku. Hal ini sangat berbeda dengan produk yang dimodifikasi secara gelap untuk memasukkan zat terlarang.
"Pendekatan yang efektif adalah memperkuat pengawasan jalur distribusi dan penegakan hukum. Dengan begitu, kebijakan bisa tepat sasaran tanpa merugikan produk yang beredar secara legal," pungkasnya.
Diketahui, fatwa MUI yang mengharamkan vape disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Sholihin Hasan, M.H.I. serta Ketua Umum MUI Jatim Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, M.A.
Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum.
Keputusan yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 1 Juli 2026 (bertepatan dengan 15 Muharram 1448 H) ini merespons maraknya temuan dari BNN mengenai vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan zat psikoaktif baru (NPS).
Berdasarkan pemaparan dari BNN Provinsi Jatim dan Spesialis Pulmonologi dr. Agus Hidayat, Sp.P(K), perangkat dan cairan vape sangat mudah dimodifikasi untuk disusupi ekstasi, ganja sintetis, maupun zat adiktif lainnya.
Editor: Arif Ardliyanto