get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi dan Relawan Jombang Lakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Korban Lakalantas, Begini Tekniknya

Pekerja Serabutan di Surabaya Nyambi Jualan Narkoba Diringkus Polisi

Selasa, 19 September 2023 | 09:04 WIB
header img
AB ditangkap di sebuah rumahnya di Jalan Tambak Wedi II Surabaya, pada Senin (7/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AB alias TAMI (31), warga Kedung Cowek Surabaya atas kasus peredaran narkoba. Dari tangan pekerja serabutan tersebut, polisi menyita barang bukti 12.600 butir pil ekstasi dan 2,20 gram sabu. 

AB ditangkap di sebuah rumahnya di Jalan Tambak Wedi II Surabaya, pada Senin (7/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Ia merupakan seorang pengedar narkoba dan kurir lintas daerah. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku terdapat ribuan butir pil ekstasi yang disimpan dalam koper warna kuning di lantai dapur dan ditutupi oleh mesin cuci.

Rinciannya, 4.800 butir pil ekstasi warna merah muda logo “kaki kucing” dibungkus di 48 klip plastik ini seberat 1.866,2 gram. Sedangkan 7.800 butir pil ekstasi warna biru logo “transformer” seberat 3.007,58 gram disimpan dalam 78 klip plastik.

Selain pil ekstasi, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu seberat 2,30 gram, buku catatan penjualan narkoba, beberapa bendel plastik klip, poket plastik bekas, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah kotak plastik, 1 koper, 1 bungkus teh China dan 2 handphone. 

Kepada penyidik AB mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari MA (DPO) dengan cara diranjau. AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk dikirimkan kepada pemesan. 

AB sudah melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari MA, selama tiga bulan terakhir. 

"Dalam setiap kali pengiriman, tersangka mendapat upah Rp15 juta," kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilla, Senin (18/9/2023).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut