Pengedar Narkoba di Jombang Ditangkap, Polisi Sita 25 Ribu Pil Dobel L dan Sabu Siap Edar

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Seorang pria berinisial Kr alias Kipli (32), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjadi pengedar narkoba. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jombang di kediamannya dengan barang bukti mencengangkan: puluhan ribu pil koplo dan sabu-sabu siap edar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 3 paket sabu seberat 0,94 gram, 26 plastik berisi total 25.718 butir pil dobel L, 1 timbangan digital, alat hisap sabu, 2 dompet, 1 tas ransel, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp170 ribu.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, penangkapan Kipli merupakan hasil pengembangan dari pengguna narkoba yang lebih dulu diamankan.
"Tersangka mengaku mendapat sabu dari pria berinisial H, warga Desa Jombatan. Transaksi dilakukan secara ranjau di sekitar pasar," ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (13/5/2025).
Selain menjual sabu, Kipli juga menyebarkan pil dobel L secara ilegal. Ia diketahui mendapat titipan 30.000 butir pil koplo yang dikemas dalam 30 plastik (lotop), masing-masing berisi 1.000 butir.
Editor : Arif Ardliyanto