Pengedar Narkoba di Jombang Ditangkap, Polisi Sita 25 Ribu Pil Dobel L dan Sabu Siap Edar
Kipli memperoleh sabu seharga Rp1 juta per gram dan menjualnya dalam dua jenis paket: Setengah gram: Rp550.000, Paket supra: Rp350.000. Untuk pil dobel L, ia menggunakan modus mencuri sedikit demi sedikit dari stok milik H, lalu dijual kembali: 1 boks (100 butir): Rp150.000, Setengah boks (50 butir): Rp100.000
Keuntungan Bisnis Haram. Dari aktivitas ilegal tersebut, Kipli mendapatkan keuntungan lumayan: Sabu: Rp200.000 per gram, Pil dobel L: Rp150.000 per boks dan Rp100.000 per setengah boks, Upah ranjau sabu: Rp50.000 per gram, Upah ranjau pil koplo: Rp25.000 per lotop, Ancaman Hukuman Berat
Kini Kipli resmi mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan: Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto