BNNP Jatim Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja, Empat Tersangka Dibekuk
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.869,095 gram dan ganja seberat 10.608,417 gram pada Rabu (4/6/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan empat kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan lima tersangka.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Mohamad Dafi Bastomi, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim BNNP Jatim.
"Upaya represif ini merupakan komitmen BNNP Jatim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Jawa Timur," tegas Dafi.
Kasus pertama, dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0010-NAR/V/2025/BNNP Jatim (10 Mei 2025), berhasil mengamankan RS (52), seorang petani, di pintu exit tol Warugunung Surabaya. Dari RS disita 6.939,220 gram sabu yang hendak dikirim ke Sampang.
"Tersangka RS mengaku mendapat perintah dari seseorang yang kini berstatus DPO," ungkap Dafi.
Editor : Ali Masduki