Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak DPO Kasus Kredit Fiktif Rp4,75 Miliar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif senilai Rp4,75 miliar.
Keduanya adalah Liauw Inggarwati dan putranya, Bastian Widjaja, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan kedua terpidana ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan elite wilayah Lakarsantri, Surabaya.
"Kedua terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah tim melakukan pengamatan dan pengejaran selama kurang lebih tiga minggu," ujar Putu Arya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, proses pencarian sempat mengalami kendala karena kedua buronan kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian di sejumlah wilayah, termasuk Magetan dan Surabaya. Selain itu, mereka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas dan menghapus aktivitas digital.
Namun berkat penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan keduanya dan menyerahkannya kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja terbukti terlibat dalam kasus kredit modal kerja fiktif di salah satu bank di Jatim. Keduanya tidak pernah menghadiri proses persidangan sehingga perkara diputus secara in absentia.
Liauw Inggarwati divonis delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Saat ini keduanya telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus korupsi tersebut juga menjerat Liem Susilowati yang merupakan adik dari Liauw Inggarwati. Hingga kini, Liem masih berstatus DPO dan terus diburu oleh Tim Tabur Kejari Surabaya.
Sementara dua terpidana lainnya dalam perkara yang sama, telah lebih dahulu dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Editor : Arif Ardliyanto