Pengusaha Surabaya Desak Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Nikel Rp4,1 Miliar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengusaha asal Surabaya Aditia Sugiarto Prayitno mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp4,5 miliar, IH.
IH yang juga pimpinan PT BSP, sudah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2025 lalu. Aditia, Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) ini mengaku sudah melakukan segala upaya agar IH tersebut ditangkap. Bahkan dia siap memberikan dukungan materi apabila aparat kepolisian tak ada anggaran untuk memburu IH.
“Saya memohon pada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini,”ujar Aditia didampingi penasihat hukumnya, Yafet Kurniawan, Rabu (10/12/2025).
Penasihat hukum Aditia, Yafet Kurniawan, menambahkan bahwa IH pernah menyangkal status DPO-nya dan menyebut pemberitaan tersebut hoaks
Untuk status pengacara yang dianggap mengetahui keberadaan IH karena sempat teken kuasa untuk melakukan gugatan di PN Surabaya, menurut Yafet polisi bisa melakukan pemanggilan terhadap pengacara untuk dimintai keterangan keberadaan tersangka.
“Tujuan pendampingan hukum yang dilakukan pengacara adalah untuk memastikan hak-hak klien, termasuk yang berstatus DPO, tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku, dan mendorong klien untuk mengikuti proses hukum, bukan untuk membantu klien menghindari proses hukum," ujar Yafet.
Yafet menambahkan, memang hubungan pengacara dengan klien dilindungi oleh kerahasiaan, yang berarti pengacara wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya dalam kapasitas profesional, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
“Namun, status DPO adalah informasi publik dan faktual yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum, bukan rahasia yang diungkapkan secara pribadi oleh klien, jadi tidak dilindungi undang-undang,"ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus mencari keberadaan IH. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan juga Polda Sulawesi Selatan karena IH tinggal di Makassar.
“Kita terus mencari keberadaan tersangka, kita juga sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Diketahui, Aditia Sugiarto Prayitno melaporkan pimpinan PT BSP berinisial IH ke Polrestabes Surabaya. Laporanini sudah diterima Polrestabes dengan nomor laporan polisi LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan IH sudah berstatus tersangka.
Perkara ini bermula usai kerja sama antar kedua pihak untuk pengadaan 100.000 Metrik Ton (MT) nikel ore gagal. Melalui anak perusahaan yakni PT BSP dan PT GNN, PT BSP sama sekali tidak mengirimkan barang pesanan walaupun sudah menerima pembayaran hingga Rp4,1 miliar.
“Perusahaan melalui perintah direktur utama telah melakukan pembayaran uang sebesar Rp4,1 miliar sejak Agustus 2023 sesuai permintaan IH,” kata Aditia.
Editor : Arif Ardliyanto