get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Bongkar Kebenaran Misteri di Balik Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Dua Kurator di Surabaya Diduga Gelapkan Dana Kepailitan

Selasa, 09 Desember 2025 | 16:33 WIB
header img
Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dua kurator asal Surabaya, Melany Lassa dan Ester Immanuel Gunawan diduga melakukan penggelapan dana hasil penjualan aset pailit perusahaan, CV Zion senilai Rp200 juta.

Perkara ini telah dilaporkan kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono, ke Polres Malang. Dua kurator tersebut ditunjuk untuk mengelola seluruh proses kepailitan. Namun, menurut Edo, diduga terjadi kejanggalan dalam penjualan salah satu aset pailit berupa gudang di Malang.

Edo menjelaskan bahwa CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022. Gudang yang menjadi aset perusahaan tersebut dijual dengan total nilai Rp1,9 miliar, terdiri dari uang muka Rp170 juta dan pelunasan Rp1,7 miliar. 

“Seluruh dana masuk ke rekening kurator dengan keterangan transaksi yang lengkap. Tetapi laporan yang disampaikan kepada hakim pengawas hanya mencantumkan Rp1.698.272.000,” ujar Edo di kantornya, Selasa (9/12/2025).

Ia mempertanyakan selisih sekitar Rp200 juta yang tidak tercantum dalam laporan resmi kurator kepada hakim pengawas. “Data transaksi jelas, tetapi angka yang dilaporkan berbeda. Kami ingin tahu ke mana perginya dana tersebut,” tegasnya.

Edo juga mengungkap kejanggalan lain. Sebanyak 11 buruh CV Zion tidak mendapatkan gaji sama sekali, sementara kreditur separatis, termasuk pihak bank, justru menerima pembayaran penuh sekitar Rp1,2 miliar.

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa upah pekerja harus diprioritaskan dibanding kreditur separatis dalam kondisi pailit.

“Buruh mendapat 0 rupiah, tapi kreditur separatis dibayar penuh. Ada apa ini? MK sudah jelas mengatur bahwa hak buruh adalah yang utama,” ujarnya.

Melihat banyaknya kejanggalan, Edo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan.

“Kami memohon Kapolri mengawasi perkara ini. Jangan sampai pidana diarahkan menjadi perdata. Ini soal hak buruh, hak orang kecil yang menggantungkan hidup pada gaji mereka,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa para buruh hanya menuntut hak yang memang semestinya mereka terima. “Gaji para buruh belum dibayarkan hingga hari ini. Mereka adalah pihak yang paling dirugikan,” tutupnya.

Sementara itu, kurator Melany Lassa angkat bicara terkait laporan dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset pailit CV Zion yang dilayangkan kuasa hukum buruh. Ia menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan menyebut pihak pelapor justru tidak kooperatif selama proses pemeriksaan di kepolisian.

Melany menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali dijadwalkan untuk konfrontasi di kepolisian, namun buruh yang melapor maupun kuasa hukumnya tidak pernah datang.

“Mereka tidak pernah datang menghadap ke kami, bahkan tidak pernah mengajukan keberatan ke pengadilan terkait pembagian itu,” ujar Melany.

Menurutnya, polisi sudah mengirimkan undangan konfrontasi sebanyak tiga kali, tetapi pihak pelapor maupun kuasa hukumnya tidak hadir. “Sepuluh karyawan lain yang juga ingin kami mintakan kehadirannya melalui polisi tidak dapat dipanggil, karena ditahan atau dilarang hadir oleh pengacaranya,” ujarnya.

Melany mengaku heran ketika muncul permintaan agar Kapolri turun tangan mengawasi perkara, karena menurutnya proses gelar internal di kepolisian pun belum ia ketahui perkembangannya.

“Saya saja tidak tahu gelarnya sudah sampai mana. Tiba-tiba muncul permohonan agar Kapolri mengawasi, padahal kami belum menerima informasi apa pun,” ujarnya.

Melany juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data nilai upah buruh yang dilaporkan kepada polisi. “Upah yang mereka ajukan ke kami hanya sekitar Rp6 juta per orang, tetapi di laporan polisi ditulis Rp15 juta. Nilainya berbeda-beda dan tidak sesuai dengan data yang kami terima,” ungkapnya.

Pihak kurator, kata Melany, sudah meminta agar buruh yang melapor hadir untuk klarifikasi, tetapi mereka tidak ingin bertemu.

Terkait tuduhan bahwa kurator tidak membayarkan hak buruh, Melany menegaskan bahwa semua tindakan dilakukan berdasarkan putusan hakim pengawas.

“Putusannya sudah jelas, karyawan memang dapat nol rupiah. Total utang perusahaan sekitar Rp4,7 miliar, sementara dana yang berhasil kami kumpulkan hanya Rp2 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama proses pailit berlangsung selama empat tahun, pengeluaran kurator bahkan lebih besar dari nilai aset yang berhasil dijual.

Melany juga membantah tuduhan adanya selisih dana dari penjualan aset gudang yang dianggap tidak dilaporkan.

“Nilai 1,7 miliar itu benar. Tetapi ada tambahan nilai yang merupakan pajak pembeli, sesuai akta jual beli. Selisih itu adalah pajak yang dibayarkan pembeli, bukan dana yang harus kami laporkan,” tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut