Polsek Pakal Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Manukan, Modus Berkedok Toko Buah
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Maraknya kriminalitas akibat konsumsi minuman keras (miras) menjadi perhatian serius aparat kepolisian, terutama selama bulan suci Ramadan. Guna menjaga kondusivitas, Polsek Pakal meningkatkan intensitas patroli dan menindak tegas peredaran miras tanpa izin di wilayah Surabaya Barat.
Terbaru, Polsek Pakal berhasil membongkar praktik penjualan miras ilegal di kawasan Manukan, Minggu (8/3/2026) dini hari. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keributan sekelompok pemuda di Jalan Kauman. Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB, ditemukan tiga pemuda dalam kondisi mabuk. Dari interogasi singkat, diketahui bahwa miras tersebut dibeli dari sebuah lapak di kawasan Manukan.
Kapolsek Pakal, AKP Mulya Sugiharto, S.I.K., menjelaskan bahwa tim patroli langsung bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan untuk melakukan pengecekan. "Petugas menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah toko buah yang berada di samping SPBU Jalan Manukan Tama," ujar Mulya, Senin (9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang penjual berinisial AC, warga Manukan Kulon, Surabaya. Modus penjualan miras di tengah bulan Ramadan ini dilakukan secara terselubung di balik kedai buah guna mengelabui petugas.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari produk impor hingga puluhan botol arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral ukuran sedang.
"Barang bukti yang diamankan meliputi miras golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol mencapai 40 persen, serta arak tradisional dalam jumlah besar. Seluruhnya telah dibawa ke Mapolsek Pakal untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Mulya.
Editor : Arif Ardliyanto