Polsek Pakal Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Manukan, Modus Berkedok Toko Buah
Selasa, 10 Maret 2026 | 08:16 WIB
Penindakan ini mengacu pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 serta Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Mulya menekankan bahwa peredaran miras ilegal adalah pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Kami memastikan pengawasan akan terus diperketat selama Ramadan demi menjamin kenyamanan warga dalam beribadah," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto