BBPOM Surabaya Ungkap Temuan Produk Ilegal Rp1,31 Miliar, 97 Ribu Tablet Dimusnahkan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol, Kamis (6/8/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran obat ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip dengan nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000. BBPOM memperkirakan peredaran obat tersebut berpotensi mengancam lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur (Jatim).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BBPOM Surabaya Yudi Noviandi bersama sejumlah instansi. Di antaranya PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jatim, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Lanudal Juanda, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, serta PT Mitra Kargo Nusantara.
Yudi menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat ilegal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar.
"Obat-obatan tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara," ujar Yudi.
Kasus tersebut pertama kali diungkap oleh Lanudal Juanda. Selanjutnya, seluruh barang bukti diserahkan kepada BBPOM Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Yudi, pemusnahan dilakukan agar seluruh barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan oleh masyarakat. Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu, termasuk tramadol dan trihexyphenidyl, kata dia, saat ini telah menjadi ancaman tersembunyi bagi generasi muda.
“Penyalahgunaan obat tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia," tegasnya.
Ia menambahkan, BBPOM Surabaya akan terus menelusuri sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, pelaku yang mengedarkan obat ilegal dapat dijerat Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain memusnahkan obat ilegal, BBPOM Surabaya juga memaparkan hasil intensifikasi pengawasan selama Semester I 2026. Pengawasan meliputi pangan selama Ramadan, obat bahan alam dan suplemen kesehatan, kosmetik, serta pengawasan terhadap produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan mengandung bahan berbahaya.
Sepanjang periode tersebut, BBPOM mencatat total nilai temuan mencapai Rp1.317.823.000. Terdiri atas, produk rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar senilai Rp39.749.000, produk tanpa izin edar, mengandung bahan kimia obat, dan kedaluwarsa senilai Rp560.980.000.
Terakhir, produk tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang, produk kedaluwarsa, serta krim racikan yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp717.094.000.
Sementara itu, dalam penindakan kejahatan obat dan makanan, BBPOM Surabaya menangani sejumlah perkara di beberapa daerah. Antara lain obat bahan alam ilegal di Sidoarjo, Kediri, Trenggalek, dan Lumajang, serta kosmetik ilegal di Lumajang. Total nilai barang bukti dari penindakan tersebut mencapai Rp1.034.137.600.
BBPOM Surabaya juga melakukan takedown terhadap 2.332 akun yang diduga memperdagangkan produk obat dan makanan ilegal secara daring.
Editor : Arif Ardliyanto