Tak Lagi Bayar, Musisi Malang Raya Bisa Catat Hak Cipta Lagu Gratis dan Amankan Potensi Royalti
MALANG, iNewsSurabaya.id — Kabar baik bagi musisi dan pencipta lagu di Malang Raya. Kini pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik tidak lagi dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan terbaru Kementerian Hukum.
Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dengan turun memberikan pendampingan kepada para musisi dan pencipta lagu agar tidak hanya produktif menghasilkan karya, tetapi juga mulai menata kepemilikan atas karya mereka.
Pendampingan pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik digelar melalui kolaborasi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Malang melalui East Java Super Corridor (EJSC).
Kegiatan itu mempertemukan pemerintah dengan sejumlah musisi, pencipta lagu, serta komunitas musik Malang Raya. Hadir pula Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar.

Bagi para pelaku musik, kebijakan pembebasan tarif PNBP memberikan kemudahan karena pencatatan karya dapat dilakukan tanpa terbebani biaya layanan. Namun, pemerintah menilai manfaat kebijakan tersebut tidak sebatas persoalan gratis atau tidaknya sebuah layanan.
Pencatatan Hak Cipta juga menjadi bagian penting dalam membangun basis data karya musik yang lebih tertata. Data tersebut nantinya dapat membantu memperjelas identitas pencipta sekaligus mendukung pengelolaan karya secara lebih terintegrasi.
Plt. Kakanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, mengatakan sebuah lagu tidak hanya memiliki nilai seni. Di balik sebuah karya terdapat kreativitas, waktu, proses panjang, hingga peluang ekonomi yang bisa muncul ketika lagu tersebut dimanfaatkan.
Karena itu, menurut Fadjar, pencatatan Hak Cipta perlu dipandang sebagai langkah strategis bagi pencipta.
“Pencatatan yang kita lakukan hari ini bukan hanya tentang gratisnya PNBP. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk membangun fondasi data agar sistem pengelolaan royalti digital dapat segera terwujud dan manfaat ekonomi dari sebuah karya dapat kembali kepada penciptanya secara lebih baik,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto